fairwayde.com – Karanganyar, Jawa Tengah – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar berhasil mengungkap praktik penjualan ilegal pupuk bersubsidi yang merugikan petani dan mengganggu distribusi resmi. Dua pelaku, MY (39) warga Desa Popongan, Karanganyar, dan KY (43) warga Wonogiri, ditangkap karena menjual pupuk subsidi tanpa izin resmi dari distributor.​

Kronologi Pengungkapan

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari petani di Desa Popongan yang mengalami kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi. Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa Toko Pertanian TM milik MY menjual pupuk subsidi tanpa izin. MY mendapatkan pupuk tersebut dari KY, yang mengaku memperoleh pasokan dari distributor resmi di Sukoharjo. 

Modus Operandi

MY menjual pupuk urea bersubsidi seharga Rp185.000 per sak isi 50 kg, lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Keuntungan yang diambil berkisar antara Rp10.000 hingga Rp15.000 per sak. Penjualan dilakukan secara tertutup berdasarkan pesanan, bukan melalui penjualan terbuka. ​

Barang Bukti dan Proses Hukum

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita 11 sak pupuk urea bersubsidi, 2 sak pupuk phonska bersubsidi, nota penjualan, dan uang tunai Rp185.000. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 30 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan RI No.15/M-Dag/Per/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta. 

Tindakan Lanjutan

Polres Karanganyar terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk distributor resmi yang diduga menjadi sumber pasokan pupuk ilegal. Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicaksono, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku penyelewengan pupuk bersubsidi demi menjaga kestabilan distribusi dan mendukung program swasembada pangan. ​

Imbauan kepada Masyarakat

Polres Karanganyar mengimbau masyarakat, khususnya petani, untuk melaporkan jika menemukan praktik penjualan pupuk bersubsidi yang tidak sesuai aturan americanlivestock. Penyaluran pupuk bersubsidi harus melalui pengecer resmi yang ditunjuk oleh pemerintah untuk memastikan distribusi tepat sasaran dan harga sesuai ketentuan.​

Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk tidak menyalahgunakan distribusi pupuk bersubsidi yang diperuntukkan bagi kesejahteraan petani dan ketahanan pangan nasional.

 

By admin